Satpam atau bisa disebut dengan Satuan Pengamanan adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.Kepolisian Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian.
Baca Juga : Tugas Pokok dan Fungsi Satpam
Oleh sebab itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 desember 1980. Satpam mempunyai sebuah prinsip tersendiri. Berikut adalah prinsip-prinsip dan janji satpam.
Prinsip-Prinsip Penuntun Satpam
1. kami anggota satuan pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan ,jujur dan
bertanggung jawab.
2. kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan
satuan pengamanan.
3. kami anggota satuan pengamanan senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja.
4. kami anggota satuan pengamanan senantiasa bersikap open,dan tidak menganggap remeh sesuatu yang
terjadi di lingkungan kerja.
5. kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam
menegakan peraturan.
Baca Juga :
- Biaya pendaftaran dan pendidikan satpam sesuai kategori
- Tingginya Tarif Pendidikan Satpam BUJP Sulit Sertifikasi Satpamnya
Janji Satpam
setiap pelaksanaan tugas.
keamanan lingkungan.