rekreartive
  • Home
  • Teknologi
  • Multimedia
    • Videografi
    • Fotografi
    • Musik
    • Film
  • Arsitektur
  • Seni
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
  • Home
  • Teknologi
  • Multimedia
    • Videografi
    • Fotografi
    • Musik
    • Film
  • Arsitektur
  • Seni
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
  • Bisnis
  • Berita
No Result
View All Result
rekreartive
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

maya cahya by maya cahya
Maret 20, 2019
0

Daftar Isi

  • Cara Membuat Privacy Policy Blog
  • Cara Membuat Email Gmail Gratiss Lengkap Dengan Gambar
  • SejarahTerbentuknya Satpam
    •  Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong  terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
  • Pengertian Satpam
  • Tugas Pokok Satpam
  • Fungsi Satpam
  • Peranan Satpam

Untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami Tugas pokok, fungsi Satpam, serta peran seorang petugas Satpam. Apabila seorang Anggota Satpam mengetahui dan memahami pengertian dari Satpam, maka ia akan mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok Satpam dan dapat membantu penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ ALSO

Cara Membuat Privacy Policy Blog

Maret 20, 2021
Cara Membuat Email Gmail Gratiss Lengkap Dengan Gambar

Cara Membuat Email Gmail Gratiss Lengkap Dengan Gambar

Maret 20, 2021

 

SejarahTerbentuknya Satpam

 Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong  terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember.

Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Pengertian Satpam

Kalau kita ditanya “Apa itu Satpam?” Maka biasanya dijawab “Satuan Pengamanan” padahal itu adalah kepanjangan dari singkatan Satpam, bukan pengertian Satpam itu sendiri. Yang tepat adalah “Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompokpetugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakankeamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).

Mari kita bahas pengertian ini, disini disebutkan “Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).

Sedangkan yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Catat ya? Telah dididik dan dilatih! Dimana dididik dan dilatihnya? Dididik dan dilatihnya di Lembaga Pendidikan POLRI atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dari mana Sertifikat Satpamnya? Dari POLDA setempat.

 

Tugas Pokok Satpam

Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :

  • Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
  • Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
  • Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.

Jadi Tugas Pokok-nya Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspekpengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).

Menyelenggarakan mengandung arti :

  1. Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
  2. Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
  3. Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
  4. Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
  5. Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :

  1. Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
  2. Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
  3. Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Kita telah belajar mengenai apa yang dimaksud dengan “Aman”, sekarang kita pelajari apa yang dimaksud dengan “Tertib”. Yang dimaksud dengan tertib adalah :

  • Teratur, menurut aturan, rapi.
  • Sopan, dengan sepatutnya.
  • Aturan, peraturan yang baik.

Fungsi Satpam

Apa yang dimaksud dengan Fungsi? Fungsi berarti :

  • Manfaat
  • Kegunaan

Jadi apa manfaat atau Kegunaan Satpam? Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).

Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.

Untuk lebih jelasnya, “Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.

Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap  dan Tampang Satpam yang baik.

Peranan Satpam

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:

  1. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
  2. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).

Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.

Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).

aksi85security.co.id

 

Previous Post

Daftar Dan Cara Memasang Histats Di WordPress Dan Blogger

Next Post

Model Arsitektur Rumah Bergaya Eropa klasik

maya cahya

maya cahya

Related Posts

Uncategorized

Cara Membuat Privacy Policy Blog

Maret 20, 2021
Cara Membuat Email Gmail Gratiss Lengkap Dengan Gambar
Uncategorized

Cara Membuat Email Gmail Gratiss Lengkap Dengan Gambar

Maret 20, 2021
air terjun aquascape
Uncategorized

Air Terjun Aquascape untuk Pemula yang Mudah dan Murah

Januari 12, 2021
85 Persen Populasi Manusia Bernapas Lewat Satu Lubang Hidung
Uncategorized

85 Persen Populasi Manusia Bernapas Lewat Satu Lubang Hidung

Desember 25, 2020
Mengurangi Penggunaan Pestisida dengan Nanopartikel
Uncategorized

Mengurangi Penggunaan Pestisida dengan Nanopartikel

Desember 25, 2020
Penyebab-penyebab Dinosaurus Punah
Uncategorized

Penyebab-penyebab Dinosaurus Punah

Desember 25, 2020
Next Post

Model Arsitektur Rumah Bergaya Eropa klasik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Logo Kabupaten Majalengka (INDONESIA) Original Terbaru April 13, 2021
  • Logo Kabupaten Mahakam Ulu (INDONESIA) Original Terbaru April 13, 2021
  • Logo Kabupaten Madiun (INDONESIA) Original Terbaru April 13, 2021
  • Logo Kabupaten Luwu (INDONESIA) Original Terbaru April 13, 2021
  • Logo Kabupaten Melawi (INDONESIA) Original Terbaru April 13, 2021
rekreartive

© 2020 Rekrearive -Media Kreatif To Inform Educate & Persuade

Navigate Site

  • About Us
  • Term Of Services
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Teknologi
  • Multimedia
    • Videografi
    • Fotografi
    • Musik
    • Film
  • Arsitektur
  • Seni
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
  • Bisnis
  • Berita