• Agrikultur
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Budidaya
    • Perikanan
  • Arsitektur
  • Desain
    • Desain Produk
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Interior
  • Gaya Hidup
    • Perawatan Diri
    • Wisata
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Fashion
  • Multimedia
    • Animasi
    • Periklanan
    • Musik
    • Film
    • Fotografi
    • Videografi
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni Pertunjukan
    • Kerajinan
  • Pendidikan
  • Teknologi
    • Permainan
    • Otomotif
    • Aplikasi
  • UMKM
  • Bisnis
  • Web Ini Dijual
No Result
View All Result
rekreartive
  • Agrikultur
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Budidaya
    • Perikanan
  • Arsitektur
  • Desain
    • Desain Produk
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Interior
  • Gaya Hidup
    • Perawatan Diri
    • Wisata
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Fashion
  • Multimedia
    • Animasi
    • Periklanan
    • Musik
    • Film
    • Fotografi
    • Videografi
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni Pertunjukan
    • Kerajinan
  • Pendidikan
  • Teknologi
    • Permainan
    • Otomotif
    • Aplikasi
  • UMKM
  • Bisnis
  • Web Ini Dijual
  • Agrikultur
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Budidaya
    • Perikanan
  • Arsitektur
  • Desain
    • Desain Produk
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Interior
  • Gaya Hidup
    • Perawatan Diri
    • Wisata
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Fashion
  • Multimedia
    • Animasi
    • Periklanan
    • Musik
    • Film
    • Fotografi
    • Videografi
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni Pertunjukan
    • Kerajinan
  • Pendidikan
  • Teknologi
    • Permainan
    • Otomotif
    • Aplikasi
  • UMKM
  • Bisnis
  • Web Ini Dijual
No Result
View All Result
rekreartive
No Result
View All Result
Hukum Meninggalkan Sholat Fardlu ( Imam Syafi'i ) Berikut Penjelasannya

Hukum Meninggalkan Sholat Fardlu ( Imam Syafi’i : Kafir!!! ) Berikut Penjelasannya

admin by admin
Januari 11, 2019
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0
Secara bahasa Sholat berasal dari bahasa Arab yang berarti Do’a. Sedangkan secara istilah, Sholat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus yang ditunjukkan kepada Allah SWT dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Sholat Fardlu hukumnya Fardlu ‘Ain yaitu sholat yang diawajibkan atas seorang hamba, urusan pribadinya dengan Allah SWT. Sholat fardlu sendiri terdiri atas lima waktu yaitu : Isya’, Subuh, Dzuhur, Asar, dan Maghrib. Yang namanya hukum Fardlu ‘Ain adalah ketika kita meninggalkan kita mendapat dosa dan apabila kita menjalankan kita mendapat pahala.

Baca Lainnya

Industri Kreatif Indonesia Keberagaman Kreativitas Nusantara

Industri Kreatif Indonesia Keberagaman Kreativitas Nusantara

September 30, 2024

Kerajinan Cangkang Kerang Cilacap Menjanjikan di Pasar Ekspor

Juni 7, 2024

Lalu apakah hukum meninggalkan sholat fardlu , apakah jatuh hukumnya adalah Kafir atau tidak, atau bagaimana? Kita simak ulasan berikut :

MENINGGALKAN SHOLAT KARENA LUPA DAN TERTIDUR
Bagi orang yang meninggalkan sholat karena sebab udzur syar’i seperti lupa dan tertidur maka ia wajib mengodho’ sholat yang telah ditinggalkan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, atas dasar sabda Rasulullah SAW :

مَن نسيَ الصَّلاة، فليصلِّها إذا ذكرها؛ فإنَّ الله تعالى يقول: وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

” Barang Siapa yang Lupa Sholat ( tidak melaksanakan sholat karena lupa ), maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ia telah ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman, ” Dan tegakkanlah sholat untuk mengingatKu “.
HR Muslim

Dan sabda rasulullah untuk mengodho’ sholat sebagai berikut dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘Alaih :

سِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

” Siapa yang lupa terhadap satu sholat atau tertidur dari menjalankannya ( pada waktunya ) maka kafarah ( tebusannya ) adalah ia menjalankannya apabila ia telah mengingatnya. ”

MENINGGALKAN SHOLAT DENGAN SENGAJA KARENA MALAS

Bagaimana jika seseorang meninggalkan sholatnya dengan sengaja dikarenakan ia malah mengerjakannya, apakah ia wajib menqodho’ sholatnya?

Orang yang meninggalkan sholat tanpa perasaan menyesal dan dengan sengaja meninggalkannya karena kemalasan ia tidak diwajibkan untuk mengqodo’ sholatnya meskipun ia telah bertaubat. Sebab perintah Allah kepada umat manusia adalah untuk mengerjakan dan menegakkan sholat bukan menqodo’ sholat. Hal tersebut adalah pendapat dafi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama madzhab Syafi’i.

Bahkan, jika ia tetap mengerjakan sholat atau mengqodho’ sholat yang ia tinggalkan dengan sengaja tersebut tidak akan diterima sholatnya. Karena ia meninggalkan sholat bukan karena udzur syar’i.

Pelaku dari meninggalkan sholat dengan sengaja meskipun ia telah bertaubat tidak lepas dari dua kondisi :

Pertama, sebelum ia menjadi kafir karena tidak mengerjakan sholat dengan sengaja, lalu ia kembali kepada islam dengan pertaubatannya, maka islamnya itu menutup dosa dosa sebelumnya, maka ia tidak dituntut untuk mengqodho’ sholatnya.

Kedua, kondisinya sebagai pelaku maksiat saja, bukan kafir. Jika ia telah taubat, maka taubatnya tersebut telah menutup dosa dosanya sebelumnya. Terlebih lagi, jika tetap wajib mengqodo’ sholat, maka bagaimana dengan orang yang telah meninggalkan sholat dengan sengaja berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Tentunya ini akan menyulitkan orang dalam pertaubatan dirinya.

Memang diakui, di luar sana ada beberapa ulama yang mewajibkan seseorang mengqodho’ sholat yang sengaja ia tinggalkan. Mereka berdasar pada hadist qodho’ atas orang orang yang meninggalkan sholat karena tertidur dan lupa.

HUKUM SENGAJA MENINGGALKAN SHOLAT DAN MENENTANG KEWAJIBANNYA

Pendapat pertama, Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan menentang kewajibannya. Sebagian besar ulama menghukuminya telah kafir dan keluar dari agama Islam ( murtad ). Dia diberikan kesempatan tiga hari untuk bertaubat, jika ia bertaubat maka ia mendapatkan keIslamannya kembali.

Sedangkan pendapat kedua, jika seseorang meninggalkan sholat dengan sengaja dan menentang kewajibannya ( menyatakan sholat tidak wajib atasnya ) maka ia telah kafir dan murtad ( keluar dari agama Islam ). Namun jika dalam pendapat kedua ini tidak ada batasan kapan ia harus bertaubat selagi nyawa masih ada dan pintu taubat belum ditutup, ia masih bisa bertaubat dan mendapatkan keIslamannya kembali dan menjalani kehidupan barunya sebagai muslim yang ta’at.
Wallahu a’lam.

Post Views: 785
Previous Post

Biografi al-Habib Luthfi bin Ali bin Yahya

Next Post

Biografi Lengkap KH Anwar Zahid ( Da’i Sejuta Tawa )

admin

admin

Related Posts

Industri Kreatif Indonesia Keberagaman Kreativitas Nusantara
Uncategorized

Industri Kreatif Indonesia Keberagaman Kreativitas Nusantara

September 30, 2024
Kerajinan

Kerajinan Cangkang Kerang Cilacap Menjanjikan di Pasar Ekspor

Juni 7, 2024
Apakah Indonesia termasuk Negara yang kreatif?
Kerajinan

Apakah Indonesia termasuk Negara yang kreatif?

Mei 31, 2024
Seni Optik Adalah Pandangan tentang Karya Seni yang Memukau
Uncategorized

Seni Optik Adalah : Pandangan tentang Karya Seni yang Memukau

Maret 16, 2023
Kreatifitas Menghasilkan Kerajinan Tema Air yang Menakjubkan
Kerajinan

kreatifitas Menghasilkan Kerajinan Tema Air yang Menakjubkan

Februari 22, 2023
Uncategorized

Cara Membuat Privacy Policy Blog

Maret 20, 2021
Next Post
Biografi Lengkap KH Anwar Zahid ( Da'i Sejuta Tawa )

Biografi Lengkap KH Anwar Zahid ( Da'i Sejuta Tawa )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

rekreartive

© 2020 Rekrearive -Media Kreatif To Inform Educate & Persuade

Navigate Site

  • About Us
  • Term Of Services
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Website ini dijual

Follow Us

No Result
View All Result
  • Agrikultur
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Budidaya
    • Perikanan
  • Arsitektur
  • Desain
    • Desain Produk
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Interior
  • Gaya Hidup
    • Perawatan Diri
    • Wisata
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Fashion
  • Multimedia
    • Animasi
    • Periklanan
    • Musik
    • Film
    • Fotografi
    • Videografi
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni Pertunjukan
    • Kerajinan
  • Pendidikan
  • Teknologi
    • Permainan
    • Otomotif
    • Aplikasi
  • UMKM
  • Bisnis
  • Web Ini Dijual

© 2020 Rekrearive -Media Kreatif To Inform Educate & Persuade

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In