Sholat Fardlu hukumnya Fardlu ‘Ain yaitu sholat yang diawajibkan atas seorang hamba, urusan pribadinya dengan Allah SWT. Sholat fardlu sendiri terdiri atas lima waktu yaitu : Isya’, Subuh, Dzuhur, Asar, dan Maghrib. Yang namanya hukum Fardlu ‘Ain adalah ketika kita meninggalkan kita mendapat dosa dan apabila kita menjalankan kita mendapat pahala.
Lalu apakah hukum meninggalkan sholat fardlu , apakah jatuh hukumnya adalah Kafir atau tidak, atau bagaimana? Kita simak ulasan berikut :
MENINGGALKAN SHOLAT KARENA LUPA DAN TERTIDUR
Bagi orang yang meninggalkan sholat karena sebab udzur syar’i seperti lupa dan tertidur maka ia wajib mengodho’ sholat yang telah ditinggalkan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, atas dasar sabda Rasulullah SAW :
مَن نسيَ الصَّلاة، فليصلِّها إذا ذكرها؛ فإنَّ الله تعالى يقول: وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
” Barang Siapa yang Lupa Sholat ( tidak melaksanakan sholat karena lupa ), maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ia telah ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman, ” Dan tegakkanlah sholat untuk mengingatKu “.
HR Muslim
Dan sabda rasulullah untuk mengodho’ sholat sebagai berikut dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘Alaih :
سِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
” Siapa yang lupa terhadap satu sholat atau tertidur dari menjalankannya ( pada waktunya ) maka kafarah ( tebusannya ) adalah ia menjalankannya apabila ia telah mengingatnya. ”
MENINGGALKAN SHOLAT DENGAN SENGAJA KARENA MALAS
Bagaimana jika seseorang meninggalkan sholatnya dengan sengaja dikarenakan ia malah mengerjakannya, apakah ia wajib menqodho’ sholatnya?
Orang yang meninggalkan sholat tanpa perasaan menyesal dan dengan sengaja meninggalkannya karena kemalasan ia tidak diwajibkan untuk mengqodo’ sholatnya meskipun ia telah bertaubat. Sebab perintah Allah kepada umat manusia adalah untuk mengerjakan dan menegakkan sholat bukan menqodo’ sholat. Hal tersebut adalah pendapat dafi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama madzhab Syafi’i.
Bahkan, jika ia tetap mengerjakan sholat atau mengqodho’ sholat yang ia tinggalkan dengan sengaja tersebut tidak akan diterima sholatnya. Karena ia meninggalkan sholat bukan karena udzur syar’i.
Pelaku dari meninggalkan sholat dengan sengaja meskipun ia telah bertaubat tidak lepas dari dua kondisi :
Pertama, sebelum ia menjadi kafir karena tidak mengerjakan sholat dengan sengaja, lalu ia kembali kepada islam dengan pertaubatannya, maka islamnya itu menutup dosa dosa sebelumnya, maka ia tidak dituntut untuk mengqodho’ sholatnya.
Kedua, kondisinya sebagai pelaku maksiat saja, bukan kafir. Jika ia telah taubat, maka taubatnya tersebut telah menutup dosa dosanya sebelumnya. Terlebih lagi, jika tetap wajib mengqodo’ sholat, maka bagaimana dengan orang yang telah meninggalkan sholat dengan sengaja berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Tentunya ini akan menyulitkan orang dalam pertaubatan dirinya.
Memang diakui, di luar sana ada beberapa ulama yang mewajibkan seseorang mengqodho’ sholat yang sengaja ia tinggalkan. Mereka berdasar pada hadist qodho’ atas orang orang yang meninggalkan sholat karena tertidur dan lupa.
HUKUM SENGAJA MENINGGALKAN SHOLAT DAN MENENTANG KEWAJIBANNYA
Pendapat pertama, Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan menentang kewajibannya. Sebagian besar ulama menghukuminya telah kafir dan keluar dari agama Islam ( murtad ). Dia diberikan kesempatan tiga hari untuk bertaubat, jika ia bertaubat maka ia mendapatkan keIslamannya kembali.
Sedangkan pendapat kedua, jika seseorang meninggalkan sholat dengan sengaja dan menentang kewajibannya ( menyatakan sholat tidak wajib atasnya ) maka ia telah kafir dan murtad ( keluar dari agama Islam ). Namun jika dalam pendapat kedua ini tidak ada batasan kapan ia harus bertaubat selagi nyawa masih ada dan pintu taubat belum ditutup, ia masih bisa bertaubat dan mendapatkan keIslamannya kembali dan menjalani kehidupan barunya sebagai muslim yang ta’at.
Wallahu a’lam.