Aksi85 – Tugas pokok Satuan Pengamanan (“Satpam”) adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
“Satuan Pengamanan (Satpam) yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan; adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian.
Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara.”
Dasar Hukum Satpam
Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.
Skep Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan.
Batasan Kewenangan Satuan Pengamanan (Satpam)
Mengenai tindakan satpam melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung tempat kerjanya menurut hemat kami hal ini tidak menyalahi hukum karena pada dasarnya tugas satpam adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan menggeledah/ memeriksa merupakan salah satu tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), Polri berwenang melakukan penggeledahan. Untuk itu, Satpam sebagai unsur pembantu Polri dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan tentunya juga memiliki kewenangan tersebut dengan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran/kegiatan mengenai “Penangkapan dan Penggeledahan” pada jenjang pelatihan Gada Pratama untuk kemampuan dasar dalam Satuan Acara Pelajaran Pelatihan Satuan Pengamanan yang dapat dilihat dari Bab IV Huruf B Lampiran Perkapolri 24/2007.
Landasan Undang Undang Satpam
Tugas dan Fungsi Satuan Pengamanan (Satpam)
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”)pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
kepolisian khusus;
penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002, yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan (satpam) lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam “lingkungan kuasa tempat” (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
Aturan mengenai Satuan Pengamanan (“Satpam”) secara khusus, dapat kita lihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”).
Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Sumber anggota Satpam diperoleh dari:
karyawan permanen yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah (inhouse security);
badan usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).
Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Tempat kerja yang dimaksud adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Mengenai tindakan satpam melakukan pemeriksaan/penggeledahan kepada pengunjung tempat kerjanya hal ini tidak menyalahi hukum karena pada dasarnya tugas satpam adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 2/2002, Polri berwenang melakukan penggeledahan. Untuk itu, Satpam sebagaimana dijelaskan sebelumnya, sebagai unsur pembantu Polri dalam hal penegakan peraturan perundang-undangan tentunya juga memiliki kewenangan tersebut dengan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya mata ajaran/kegiatan mengenai “Penangkapan dan Penggeledahan” pada jenjang pelatihan Gada Pratama untuk kemampuan dasar dalam Satuan Acara Pelajaran Pelatihan Satuan Pengamananyang dapat dilihat dari Bab IV Huruf B Lampiran Perkapolri 24/2007. Lebih lengkapnya mengenai kemampuan seorang Satpam, akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.
Kemampuan yang Harus Dimiliki oleh Seorang Satpam
Kemampuan/kompetensi anggota Satpam meliputi:
kepolisian terbatas;
keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security.
Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas, diperoleh melalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polri maupun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.
Sedangkan kemampuan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja terdiri dari 3 (tiga) jenjang pelatihan yaitu:
Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
Gada Utama untuk kemampuan manajerial.
Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja, diperoleh melalui pelatihan in house training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.
Pelatihan/Kursus Spesialisasi, berkaitan dengan bidang tugasnya yang diatur secara spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukannya. Pelatihan pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security dan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja merupakan kewajiban dari instansi/badan/penyelenggara dan pengguna Satpam.
Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:
lembaga pendidikan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”)
Badan Usaha Jasa Pengamana (“BUJP”) yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (“Kapolri”).
Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri. Kemudian untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh:
Polri;
in house training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.
Baca Juga : Jasa Perawat Home Care
Kemudian terkait dengan apakah ada perbedaan tugas satpam pada setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah? Perlu diketahui berdasarkan Perkapolri 24/2007 telah dijelaskan tugas-tugas seorang satpam. Namun, kembali lagi bahwa setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah memiliki standar sistem manajemen pengamanan yang berbeda. Jadi kami menyarankan Anda melihat kembali aturan yang ada di masing-masing organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah.
Cara Membedakan Satpam
Seragam Satpam (“Gam Satpam”) adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai aturan dari kepolisian sebagai pengawas dan pembina teknis Satpam yang dipakai dan digunakan oleh anggota Satpam serta telah mendapat pengakuan dari Polri untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya.
Gam Satpam terdiri dari:
Gam Satpam Pakaian Dinas Harian (“PDH”);
Gam Satpam PDH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus.
Gam Satpam PDL adalah Gam Satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
Gam Satpam Pakaian Sipil Harian (“PSH”); dan
Gam Satpam PSH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pengamanan non fisik, yang diberikan kepada petugas setingkat supervisor ke atas.
Gam Satpam PSL adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan event.
Sebagai informasi, penggunaan Gam Satpam hanya dibenarkan dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan/tempat kerjanya. Penggunaan Gam Satpam di luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas atasannya.
Selain itu, Anda juga dapat melihat Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam yang merupakan sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Sumber : Hukumonline.com