• Agrikultur
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Budidaya
    • Perikanan
  • Arsitektur
  • Desain
    • Desain Produk
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Interior
  • Gaya Hidup
    • Perawatan Diri
    • Wisata
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Fashion
  • Multimedia
    • Animasi
    • Periklanan
    • Musik
    • Film
    • Fotografi
    • Videografi
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni Pertunjukan
    • Kerajinan
  • Pendidikan
  • Teknologi
    • Permainan
    • Otomotif
    • Aplikasi
  • UMKM
  • Bisnis
  • Web Ini Dijual
No Result
View All Result
rekreartive
  • Agrikultur
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Budidaya
    • Perikanan
  • Arsitektur
  • Desain
    • Desain Produk
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Interior
  • Gaya Hidup
    • Perawatan Diri
    • Wisata
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Fashion
  • Multimedia
    • Animasi
    • Periklanan
    • Musik
    • Film
    • Fotografi
    • Videografi
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni Pertunjukan
    • Kerajinan
  • Pendidikan
  • Teknologi
    • Permainan
    • Otomotif
    • Aplikasi
  • UMKM
  • Bisnis
  • Web Ini Dijual
  • Agrikultur
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Budidaya
    • Perikanan
  • Arsitektur
  • Desain
    • Desain Produk
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Interior
  • Gaya Hidup
    • Perawatan Diri
    • Wisata
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Fashion
  • Multimedia
    • Animasi
    • Periklanan
    • Musik
    • Film
    • Fotografi
    • Videografi
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni Pertunjukan
    • Kerajinan
  • Pendidikan
  • Teknologi
    • Permainan
    • Otomotif
    • Aplikasi
  • UMKM
  • Bisnis
  • Web Ini Dijual
No Result
View All Result
rekreartive
No Result
View All Result
Apa Hukum Ghasab dalam Islam

Apa Hukum Ghasab dalam Islam?

admin by admin
Januari 11, 2019
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0

Ghasab menurut bahasa ialah mengambil secara dzalim. Adapun secara istilah yaitu menguasai harta orang lain dengan alasan tidak benar. Dari ‘Abdullah bin as-Sa-ib bin Zaid, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

Baca Lainnya

Industri Kreatif Indonesia Keberagaman Kreativitas Nusantara

Industri Kreatif Indonesia Keberagaman Kreativitas Nusantara

September 30, 2024

Kerajinan Cangkang Kerang Cilacap Menjanjikan di Pasar Ekspor

Juni 7, 2024

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.”

Hukum Ghasab
Perbuatan ghasab adalah dosa dan haram, akan tetapi tidak sampai membatalkan shalatnya. Istilahnya adalah sesuatu yang pada mulanya disyariatkan, akan tetapi disertai oleh suatu yang bersifat mudharat bagi manusia. Sayidina Ali as. Berkata kepada Kumail, “Wahai Kumail, lihatlah di mana dan pada apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya.”

Hukuman Bagi Orang yang Ghasab
Orang yang mengambil barang milik orang lain sudah sepatutnya diberi hukuman, hal ini supaya membuat orang yang ghasab menjadi jera. Sebab orang yang ghasab akan berdosa jika ia tahu barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.

Apabila barang yang diambilnya hilang/rusak karena dimanfaatkanya, maka ia akan dikenakan denda. Mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bahwa denda yang dikenakan adalah sesuai dengan nilai barang yang dighasab.

Apabila yang dighasabnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan. Rumah dan tanaman yang ada diatasnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada orang yang dighasab. Hal ini berdasarkan kepada sabda Rasulullah.

“Jerih payah yang dilakukan dengan cara aniaya (lalim) tidak berhak diterima oleh orang yang melakukan (perbuatan aniaya) tersebut” (HR Daruqutni dan Abu Daud dari Urwah bin Zubair).

Oleh karena itu, sebagai manusia yang sudah mengerti akan barang milik orang lain, tidak sepatutnya bagi kita untuk melakukan ghasab. Karena hal itersebut dapat membuat rugi bagi orang yang memiliki barang tersepebut, apalagi bila barang itu sedang diperlukan dan digunakan kemanfatannya.

Post Views: 1,260
Previous Post

Dahsyatnya Keutamaan Shalawat Nariyah

Next Post

Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih

admin

admin

Related Posts

Industri Kreatif Indonesia Keberagaman Kreativitas Nusantara
Uncategorized

Industri Kreatif Indonesia Keberagaman Kreativitas Nusantara

September 30, 2024
Kerajinan

Kerajinan Cangkang Kerang Cilacap Menjanjikan di Pasar Ekspor

Juni 7, 2024
Apakah Indonesia termasuk Negara yang kreatif?
Kerajinan

Apakah Indonesia termasuk Negara yang kreatif?

Mei 31, 2024
Seni Optik Adalah Pandangan tentang Karya Seni yang Memukau
Uncategorized

Seni Optik Adalah : Pandangan tentang Karya Seni yang Memukau

Maret 16, 2023
Kreatifitas Menghasilkan Kerajinan Tema Air yang Menakjubkan
Kerajinan

kreatifitas Menghasilkan Kerajinan Tema Air yang Menakjubkan

Februari 22, 2023
Uncategorized

Cara Membuat Privacy Policy Blog

Maret 20, 2021
Next Post
Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih

Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

rekreartive

© 2020 Rekrearive -Media Kreatif To Inform Educate & Persuade

Navigate Site

  • About Us
  • Term Of Services
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Website ini dijual

Follow Us

No Result
View All Result
  • Agrikultur
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Budidaya
    • Perikanan
  • Arsitektur
  • Desain
    • Desain Produk
    • Desain Komunikasi Visual
    • Desain Interior
  • Gaya Hidup
    • Perawatan Diri
    • Wisata
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Fashion
  • Multimedia
    • Animasi
    • Periklanan
    • Musik
    • Film
    • Fotografi
    • Videografi
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Seni Pertunjukan
    • Kerajinan
  • Pendidikan
  • Teknologi
    • Permainan
    • Otomotif
    • Aplikasi
  • UMKM
  • Bisnis
  • Web Ini Dijual

© 2020 Rekrearive -Media Kreatif To Inform Educate & Persuade

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In