Rumahkreative.id – | Jurnalistik yang kita kenal saat ini bukanlah pers, bukan pula juga media massa. Jurnalistik itu sendiri adalah sebuah kegiatan yang memungkinkan pers atau media bekerja serta diakui eksistensi atau keberadaan nya dengan baik. Pengertian jurnalistik Secara Umum nya, jika dilihat secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami berdasarkan 3 sudut pandang, yakni sebagai proses, teknik, dan ilmu. dengan pengertian sebagai berikut
- Jurnalistik adalah proses, maksudnya jurnalistik merupakan aktivitas mencari serta mengolah, menuliskan , dan menyebarluaskan sebuah informasi kepada masyarakat atau publik melalui media massa. Aktivitas ini sendiri dilakukan oleh para wartawan atau biasa juga kita disebut jurnalis.
- Jurnalistik adalah teknik, maksudnya jurnalistik adalah sebuah keahlian ataupun keterampilan dalam membuat karya jurnalistik yang termasuk didalam nya keahlian pengumpulan data bahan informasi atau pemberitaan seperti peliputan peristiwa maupun reportase dan wawancara.
- Jurnalistik sebagai ilmu, jurnalistik maksudnya adalah bidang kajian mengenai pembuatan serta penyebarluasan informasi melalui media massa. Jurnalistik termasuk sendiri merupakan ilmu terapan yang dinamis dan terus menerus berkembang sesuai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta dinamika masyarakat itu sendiri.
Kata Jurnalistik atau Kewartawanan berasal dari kata Journal yang berarti catatan harian atau dapat diartikan dengan surat kabar. Kata Journal sendiri berasal dari bahasa Latin Diurnalis, yang berarti orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik. Jadi Secara Etiomologis atau (asal Usul Kata/istilah kata), jurnalistik adalah sebuah laporan tentang peristiwa sehari-hari yang saat ini kita kenal dengan istilah “berita” (news). Sedangkan pengertian secara singkat/sederhana adalah kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
Perbedaan Jurnalistik dan Jurnalisme
Jika kita lihat istilah jurnalistik dengan jurnalisme memang hampir sama namum benarkah keduanya benar – benar memiliki pengertian yang sama. Untuk melihat keduanya sama atau tidak kita kembali lagi kepada pengertian dari masing – masing istilah tersebut
Menurut Webster Dictionary, journalism (jurnalisme) adalah kegiatan mengumpulkan berita atau memproduksi sebuah surat kabar. Dengan kata lain, jurnalisme adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang wartawan, sedangkan jurnalistik merupakan kata sifat (ajektif) dari jurnalisme.
Dari pengertian diatas yg sudah di bahas di paragraf pertama pendapat tentang jurnalisme adalah (paham jurnalistik) sedangkan jurnalistik adalah kegiatannya.kamu juga bisa berpendapat lain dg koment di bawah jika tulisan ini kurang.
dari pengertian rjurnalistik secara praktis ini kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia jurnalistik
- informasi yakni berita opini dan feature sebagai produk jurnalistik.
- penyusunan informasi — penulisan berita
- penyebarluasan informasi — publikasi melalui media
- media massa –cetak elektronik siber online
Dasar Dasar Jurnalistik Bagi Pemula
- wawasan atau pengetahuan
Dalam hal pengetahuan knowledge yang terpenting adalah pengetahuan tentang ilmu atau teori jurnalistik istilah-istilah kunci key terms atau kata kunci keywords dalam dasar-dasar jurnalistik antara lain pengertian jurnalistik asal-usul kata jurnalistik sejarah jurnalistik produk jurnalistik berita artikel opini featured termasuk foto jurnalistik dan video jurnalistik narasumber atau sumber berita jenis-jenis berita jenis-jenis feature jenis-jenis artikel opini editorial pojok karikatur manajemen redaksi struktur organisasi media jenis-jenis media angle berita delik pers dan sebagainya
- knowledge keahlian atau keterampilan skill jurnalistik
Dalam hal keterampilan skills yang terpenting adalah penulisan berita yang merupakan produk utama jurnalistik sekaligus karya utama wartawan jurnalis teknik pencarian berita atau teknik reportase wawancara riset data observasi atau pengamatan langsung ke tempat kejadian dan penggunaan bahasa jurnalistik bahasa persbahasa media dalam menulis berita
- etika atau sikap attititude
Sikap jurnalis dasar jurnalistik dalam hal attitute sikap secara normatif diatur dalam uu no 401999 tentang pers kode etik jurnalistik pedoman pemberitaan media siber untuk wartawan dan media online serta etika jurnalistik secara umum sebagaimana tercantum di elemen jurnalisme wartawan yang menaati kode etik disebut wartawan profesional medianya pun akan terpercaya kredibel.
Menjadi wartawan seseorang harus memenuhi kualifikasi berikut ini
- 1 menguasai teknik jurnalistik yaitu skill meliput dan menulis berita feature dan tulisan opini
- 2 menguasai bidang liputan beat
- 3 menguasai dan menaati kode etik jurnalistik news processing teknis pembuatan informasi atau berita terangkum dalam konsep proses pembuatan berita news processing meliputi
- news planning perencanaan berita dalam tahap ini redaksimelakukan rapat proyeksi yakni perencanaan tentang informasi yangakan disajikan acuannya adalah visi misi rubrikasi nilai berita dankode etik jurnalistik dalam rapat inilah ditentukan jenis dan tema-tematulisanberita yang akan dibuat dan dimuat lalu dilakukan pembagiantugas di antara para wartawan
- news hunting pengumpulan bahan berita setelah rapat proyeksidan pembagian tugas para wartawan melakukan pengumpulan bahanberita berupa fakta dan data melalui peliputan penelusuran referensiatau pengumpulan data melalui literatur dan wawancara
- News writing penulisan naskah setelah data terkumpul dilakukanpenulisan naskah
- news editing penyuntingan naskah naskah yang sudah ditulisharus disunting dari segi redaksional bahasa dan isi substansi.dalam tahap ini dilakukan perbaikan kalimat kata sistematika penulisan dan substansi naskah termasuk pembuatan judul yang menarik dan layak jual serta penyesuaian naskah dengan space atau kolom yang tersedia.
Setelah keempat proses tadi dilalui sampailah pada proses berikutnya yakni proses pracetak berupa desain grafis berupa lay out tata letak artistik pemberian ilustrasi atau foto desain cover dll setelah itu langsung ke percetakan printing process penyebarluasan inf
ormasi publikasi informasi yang dibuat wartawan dan diedit editor disebar luaskan kepada publik melalui media massa
Teknik Dasar Fotografi Jurnalistik untuk Pemula
Dengan mempelajari berbagai macam teknik dasar fotografi jurnalistik , maka sebgai seorang jurnalis atau wartawan menjadi paham sehingga mampu mengimplementasikannya ke dalam tataran praktis. Penerapan berbagai macam teknik dasar fotografi dapat juga menghasilkan karya yang bernilai seni tinggi serta komersial. Fotografi yang bernilai komersial diantaranya fotografi advertising, fotografi fashion, fotografi konser, fotografi scene kejahatan dan lain-lain.
sedangkan kali ini kita hanya akan membahas bagian untuk teknik dasar fotografi jurnalistik saja, Untuk mendapatkan hasil foto terbaik, seorang jurnalis harus memahami berbagai dasar-dasar fotografi di antara nya adalah pengetahuan tentang kamera dan berbagai jenis kamera dengan segala aksesoris pendukung serta spesifikasi kamera, pemahaman tentang pencahayaan dalam fotografi juga sangat penting, berbagai jenis lensa, komposisi, depth of field, dan lain-lain,
Foto jurnalistik sekarang sering hanya merujuk gambar-gambar diam, meskipun dalam beberapa kasus istilah tersebut juga merujuk kepada video yang digunakan dalam jurnalisme penyiaran. Foto jurnalistik berbeda dengan cabang-cabang terdekat lainnya dari fotografi (contohnya fotografi dokumenter, fotografi dokumenter sosial, fotografi jalanan atau fotografi selebriti).
(dikutip dari : wikipedia)
Fungsi foto jurnalistik adalah untuk melengkapi teks berita, menambah daya tarik berita, memperkuat bukti kejadian, atau ilustrasi.
Foto Jurnalistik lazim pula menjadi berita tersendiri yang disebut “berita foto” atau “foto berita” dengan sebuah caption (keterangan foto) ringkas. Berita foto lazim muncul di halaman depan surat kabar berdampingan (atau “bersaing”) dengan headline.
- Aktual, gambar peristiwa terbaru.
- Faktual, asli atau benar-benar terjadi, bukan rekayasa.
- Penting.
- Menarik.
- Berhubungan dengan berita.
Foto jurnalistik biasa dibagi tiga yaitu
- foto berita spot (spot news)
Foto spot biasa foto berita yang dibuat tidak terduga seperti kejadian bencana alam, penembakan kepala negara, terorisme dan berita berita lain yang akan membuat foto ini dipasang di halaman muka surat kabar.
- foto berita umum (general news)
Foto bertia umum merupakan foto berita yang merekam kejadian yang sudah bisa dipresiksi seperti pelantinkan presiden, upacara bendera kemerdekaan RI, pembukaan sidang MPR dan berita-berita lain yang terjadual dan dianggap punya nilai berita.
- foto esei.
yaitu foto yang dibuat berupa rangkaian kejadian yang menceritakan suatu peristiwa. Ada pendapat bawah foto esei bukan monopoli para jurnalitik, foto ulang tahun, foto perkawinan, foto sunatan termasuk dokumentasi foto esei tetapi tidak mempunyai nilai jual pada surat kabar atau media.
Yang bukan termasuk fotografi jurnalistik
Dalam fotografi jurnalistik sedikit Berbeda dengan genre fotografi lainnya, yang sangat bebas karena mendekati “seni”, foto jurnalistik memiliki batasan yang tertuang kode etik jurnalistik yang sangat ketat, seperti :
- Tidak ada pengeditan yang menghilangkan bagian-bagian dari dalam foto. Bahkan hal-hal kecil seperti menghilangkan jerawat atau cacat pada wajah seseorang merupakan hal yang tabu dilakukan dalam fotografi jurnalistik. Semua harus apa adanya
- Menambah atau mengurangi hasil sebuah foto
- Menggabungkan dua foto menjadi satu, seperti yang sering dilakukan dalam digital imaging.
- Tidak boleh menggunakan model yang dibayar karena berarti peristiwa yang terjadi dibuat-buat dan bukan sebenarnya
- Sang pemotret tidak boleh mengatur posisi obyek fotonya
- Obyek foto tidak boleh menggunakan perlengkapan yang disediakan oleh fotografer
kode Etik Fotografi Jurnalistik
Fotografer juga memiliki kode etik, misalnya etika foto jurnalistik (Photojournalism ethics) versi jprof.com, antara lain tidak boleh ada rekayasa atau berbohong (Pictures don’t lie) dan jangan mengubah gambar.
Jurnalis foto juga harus peka terhadap situasi dan orang-orang yang sedang bersedih, situasi kematian, mempermalukan seseorang, mencemarkan nama kelompok, seksualitas, serta merugikan harkat, martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang.
Beberapa peraturan dan etika dalam menyiarkan foto itu kepada masyarakat atau publik seperti adanya beberapa hak pokok individu yang wajib dilindungi undang-undang serta hukum yang sangat prinsipil untuk melindungi seseorang antara lain:
- Gangguan atas pengambilan foto dimana hak privacy seseorang memang diperlukan
- Penggunaan foto untuk kepentingan brand atau sebuah produk tertentu
- Secara sepihak sehingga menyebabkan seseorang terlihat buruk
- Pengambilkan foto yang terjadi akan tetapi foto tersebut bersifat privat ( pribadi ) atau bisa memalukan seseorang
Dengan adanya aturan serta bataasan di atas maka kita dapat mengetahui, kapan seorang jurnais bisa melakukan pemotretan yang nantinya dapat kita siarkan kepada publik.
Peraturan dalam pengambilan gambar pada lokasi tertentu :
1. Tempat umum
Banyak etika dan aturannya jika seorang fotografer jurnalistik ingin mengambil foto di tempat umum, seperti di jalan raya, tempat rekreasi, bandara, bahkan di lingkungan kampus ataupun sekolah di mana bila kita mengambil dalam kelas itu.
Dalam aturan sederhana seorang jurnalis dalam membuat foto selama tidak mengganggu pekerjaan orang itu seperti polisi, relawan, guru maupun masyarakat sipil yang sedang melakukan pekerjaan. Namun adakalanya beberapa orang berusaha menghalangi wartawan kendati kehadrian tersebut berlangsung di tempat umum dalam hal ini, pengadilan melindungi kepentingan wartawan.
Seperti misalnya dalam KUHP pasal 161 tentang ancaman pidana apabila ia mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu akan lebih bijaksana apabila seorng foto jurnalis mengacu pada kode etik jurnalistik
Bila suatu peristiwa terjadi di tempat umum seperti kecelakaan yang nantinya akan melibatkan polisi atau petugas keamaan maupun pemadam kebakaran misalnya dan wartawan dihalangi jika ingin mengabadikan kejadian itu. Kebanyakan seorang wartawan merasa keberatan atas larangan-larangan itu akan tetapi nantinya wartawan itu bisa didakwa dengan alasan menghalangai pekerjaan petugas tadi.< br />
Memang polisi maupun petugas yg berwenang punya hak demikian, tapi mengambil gambar dan bertanya merupakan tindakan yang melanggar hukum. National Press Photographers Associates (NPPA) berusaha meningkatkan saling pengertian untuk hal demikian antara polisi maupun petugas pemadam kebakaran sejak tahun 1950.
2. Gedung pemerintahan umum yang mempunyai aturan khusus
Gedung pemerintahan tertentu walaupun sifatnya milik umum seperti gedung DPR ,MPR ,Pemda dan Rumah sakit (dengan pengecualian), serta juga untuk markas militer dan penjara. Rumah sakit tentunya punya aturan khusus tersendiri, kita dapat membuat berita bergambar di lokasi gedung rumah sakit tapi setelah itu haruslah dicek terlebih dulu apakah ada orang dalam gambar mereka pasien dan apakah pasiennya dapat teridentifikasi
3. Ruang sidang DPR maupun sidang MPR yang sudah tentu milik umum tapi di gedung tersebut punya aturan khusus, misalnya kamera dari televisi boleh masuk, namun fotographer tidak diijinkan ikut sidang regular dengan alasan wartawan mungkin dan pasti akan merekam kebiasaan BURUK anggota dewan seperti menguap, tidur, senang sms dan telepon, baca koran serta bahkan yang tidak hadir . Biasanya seorang fotografer diinjinkan pada sesi-sesi tertentu seperti pembukaan sidang.
4. Ruang pengadilan
Biasanya dalam sidang tertentu dibuat aturan yang khusus, apabila sidang tengah diperkarakan peristiwa yang besar. Misalnya mereka hanya memberikan kesempatan kepada para wartawan foto pada tiga kesempatan kepada para wartawan yakni sebelum sidang dimulai, saat istirahat dan saat persidangan selesai.
EFEK PEMUATAN GAMBAR
Ada tiga faktor yagn menjadi pegangan dasar, apabila kita memutuskan soal etika ketika akan menerbitkan ataupun menyiarkan sebuah gambar ke masyarakat umum.
1. Manfaat
Dengan mempertimbangkan bahwa kita haruslah memilih yang terbaik untuk kepentingan orang banyak
2. Mutlak
Seorang wartawan foto harus mengambil gambar, apabila memang harus ia siarkan agar masyarakat tahu peristiwa sebenarnya.
3. Gabungan antara manfaat dan mutlak
Pengambilan dan penyiaran foto di Indonesia tidak diatur secara tegas, seperti hukum federal dalam melindungi subjek fotografi. Akan tetapi seorang fotograper yang bergerak dalam bidang jurnalistik dibatasi rambu-rambu peraturan
Berikut ini Kode Etik Wartawan Indonesia (KEW). Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan/moral/etika profesi yang bias menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalisme wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan kode etik.
- Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar.
- Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informsi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
- Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
- Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
- Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
- Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
- Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

