Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang pengertian, tujuan, fungsi dan jenis-jenis bank lengkap dengan contohnya masing-masing.
Pengertian bank
Bank adalah sebuah perusahaan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sebagai tabungan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkamn sebagai pinjaman.
Secara sederhananya, bank juga dapat diartikan sebagai perusahaan penyimpanan dan meminjam uang.
Merupakan sebuah instansi atau lembaga intermediasi atas keuangan biasanya dibangun dengan sebuah kewenangan untuk menerima layanan simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Secara etimologi Bank itu berasal dari kata asal bahasa Italia yaitu banque atau Italia banca yang artinya bangku (kursi). Ini karena dulu Para bankir Florence dimasa Renaissans melakukan aktifitas transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang.
Yang jadi berbeda dengan pekerjaan umumnya orang pada masa itu yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Sedangkan pengertian Bank berdasarkan undang-undang perbankan adalah sebuah badan usaha yang bisa berfungsi menghimpun dana dari masyarakat kedalam bentuk simpanan juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat yang berbentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka upaya untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat banyak.
Cara Kerja Bank
Pada konsep cara kerja nya, bank ini akan menghimpun dana dari masyarakat berbentuk sebagai tabungan/simpanan, setelah itu dana yang terhimpun tersebut bisa di salurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk usaha atau keperluan lainnya dalam bentuk pinjaman.
Bagi nasabah bank yang telah menyimpan uang dibank, nasabah tersebut masih dapat menggunakan uang simpanan tersebut untuk berbagai transaksi pembayaran sebagaimana uang yang berlaku pada umumnya.
Bahkan kini transaksi dapat dilakukan secara daring (online) menggunakan aplikasi internet banking.
Dan uang simpanan bank tersebut dapat dipindahkan tangankan ke orang lain dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening nasabah ke rekening tujuan baik dengan mesin atm atau internet banking.
Dan untuk nasabah yang meminjam sejumlah uang, setiap bulan nasabah tersebut wajib membayar uang cicilan untuk melunasi hutang sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
Terntu saja pinjaman dari bank akan dikenakan bunga atau jasa, dan biasanya setiap bank memiliki kebijakannya terhadap besaran nilai bunga nya masing-masing.
Selain itu jika nasabah meminjam uang di bank, biasanya di syaratkan harus memiliki surat berharga sebagai jaminan, dan jika nasabah tersebut tidak mampu melinasi hutang maka surat jaminan tersebut akan disita sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tujuan Dari bank
Tujuan dibentuknya bank tentu lah diharapkan untuk memberikan dampak sosial ekonomi masyarkat, dan memudahkan transaksi.
Berikut beberapa tujuan bank :
- Tujuan Pemerataan perekonomian :
Tujuan utama bank adalah agar mampu menyamakan tingkat perekonomian di masyarakat. - Tujuan Meningkatkan Taraf perekonomian masyarakat :
Bank akan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan untuk membantu masyarakat bangkit dan maju dan berkembang dg bisnis nya sehingga tercipta masyarakat yang memiliki perekonomian yang mempuni. - Tujuan Menstabilkan perekonomian Negara :
Dengan cara meningkatnya perekonomian yang merata di masyarakat maka secara tidak langsung akan menstabilkan perekonomian suatu Negara.
Manfaat Dari Bank
Ada berbagai layanan yang bank berikan sehingga dapat kita nikmati manfaatnya dan ada banyak sekali manfaat bank yang dapat kita rasakan, berikut diantara nya:
- Media Penyimpanan / Tabungan
Sebagai layanan utama dari bank, kita dapat menyimpan seluruh uang kita di bank dengan lebih aman tanpa rasa khawatir uang tersebut dicuri oleh orang/pihak yang ingin mencuri.
Kita bisa memanfaatkan bank sebagai media penyimpanan atau menabung, sebagian gaji yang kita dapatkan untuk disisihkan kita simpan di bank dan digunakan bisa gunakan jika sudah mencukupi tujuan tertentu.
- Pinjaman Dana
Sebagai mana fungsi dan cara kerjanya bank memudahkan kita dalam hal pinjam-meminjam dana atau uang, untuk berbagai keperluan mulai usaha, biaya pendidikan ataupun keperluan lain.
Misalnya modal untuk mengembangkan usaha, kita dapat mengajukan pinjaman modal sehingga usaha atau bisnis kita diharapkan dapat diperluas dan diperbesar. Secara tidak langsung mampu mendorong perekonomian masyarakat.
- Kemudahan Transaksi
Tidak hanya pinjaman saja, bank juga memiliki layanan yang memudahkan kita dalam menggunakan,memindahkan uang yang kita simpan di bank tersebut.
Ada beberapa fitur seperti transfer uang, dimana kita dapat mentransfer sejumlah uang yang kita miliki dalam tabungan melalui mesin ATM atau Internet Banking dari manapun dan kapan pun tanpa jasa pengantar atau kurir seperti dulu, bahkan tanpa bertemu melalui teller bank.
Transaksi seperti pembelian pulsa pembayaran listrik,air maupun belanja kini juga bisa langsung di lakukan.
- Membuka lapangan kerja baru
Dengan berkembangnya bank tentu memerlukan banyak karyawan di setiap cabang nya, ini manfaat lapangan kerja secara langsung,
Secara tidak langsung nya dengan adanya modal pinjaman yang diberikan bank kepada para pembisnis untuk mengembangkan usahanya, tentulah banyak tenaga kerja yang di serap.
Jenis-jenis bank
Secara sudut pandang ada beberapa jenis bank, yaitu:
- Jenis bank secara umum
- Jenis bank berdasarkan badan usaha
- Jenis bank berdasarkan kepemilikan
- Jenis bank berdasarkan sistem
Jenis Bank Secara Umum
1). Bank sentral – Merupakan bank utama yang dimiliki Negara dan menjadi pusat dari perekonomian suatu Negara.
Tujuan bank sentral – Dibentuknya bank sentral pada suatu negara adalah untuk menyimpan keuangan negara dan menjaga kestabilan dari mata uang yang berlaku di Negara tersebut.
Misalnya menjaga nilai tukar mata uang Rupiah dengan mata uang asing seperti halnya Dollar serta juga menjaga harga pasar baik kebutuhan pokok hingga jasa.
Tugas bank sentral – Menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga arus kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi sistem perbankan
2). Bank umum – Bank umum merupakan instansi keuangan yang tugasnya sama menghimpun dana dari masyarakat serta juga dapat meminjamkan dana tersebut kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain mampu menyerap serta menyalurkan dana dari masyarakat, bank umum juga menyediakan berbagai fitur untuk kemudahan transaksi seperti transfer uang, pembayaran online, kartu kredit/debit dan lain sebagainya.
Tujuan bank umum – Tujuan utama bank umum adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya sebagai pinjaman dengan perjanjian mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunganya.
selain mencari keuntungan, namun masih memiliki visi dan misinya adalah untuk mensejahterakan rakyat yang membutuhkan pinjaman dan menjamin uang masyarakat sebagai simpanan.
Tugas bank umum
- Menjamin keamanan simpanan nasabah.
- Memberikan pinjaman kepada nasabah yang membutuhkan pinjaman.
- Memudahkan nasabah dalam segala kegiatan menggunakan simpanannya dan lain sebagainya.
3). Bank BPR – Bank BPR dengan kata lain Bank Perkreditan Rakyat yaitu Bank yang meminjamkan dana untuk membeli sebuah barang secara kredit.
Misalnya kita ingin membeli barang elektronik atau ponsel pintar, lalu kita dapat meminjam sejumlah uang di BPR. Maka Bank tersebut akan memberikan pinjaman untuk membeli kebutuhan barang tersebut dan tentu kita harus membayar pinjaman tersebut dengan waktu tertentu yang sudah di sepakati.
Pada umumnya pembayaran dilakukan cicilan setiap sebulan sekali hingga lunas.
Jenis-jenis bank berdasarkan badan usaha
1). Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT) –
Bank perseroan terbatas memiliki bentuk hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT) yaitu suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dan didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasarnya yang seluruhnya terbagi kedalam bentuk saham dan memenuhi persyaratan undang-undang dan peraturan lainnya
2). Bank berbentuk Firma –
Merupakan bank yang memiliki badan hukum perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Firma (Fa) , adalah badan hukum berbentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua individu atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliknya usaha terdiri dari beberapa orang yang sepakat bersekutu dan masing-masing anggota dari persekutuan ini akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tertuang dalam akta pendirian perusahaan.
3). Bank berbentuk Koperasi –
Bank Koperasi merupakan cooperative bank yaitu bank yang berbadan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, pada umumnya modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela dari para anggotanya.
4). Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan –
Bank perseorangan adalah suatu Bank paling sederhana yang hanya dimiliki oleh individu tunggal dan pemilik dari suatu memiliki kendali penuh atas bank tersebut.
Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikan
1). Bank Negara (Bank milik Negara) –
Adalah sebuah institusi bank yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini adalah perusahaan BUMN, di Indonesia.
Saat ini ada empat bank BUMN. yang masuk dalam kategori Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara. Empat bank tersebut diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
2). Bank daerah (Bank milik Daerah) –
Merupakan bank jenis umum yang kepemilikan sahamnya di miliki dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi pada berbagai daerah. Contohnya bank Jateng, kepemilikan dan pengelolaan nya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Namun Ada pula Bank milik Daerah yang kepemilikan saham dimiliki oleh 2 provinsi yakni Bank BJB yang kepemilikan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Bank daerah tebagi atas 2 kategori yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Pembangunan Daerah bukanlah satu kategori atau jenis bank tersendiri, tetapi masuk dalam kategori Bank Umum.
3). Bank swasta (Bank milik swasta) –
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional serta akta pendirian juga didirikan oleh swasta, dan pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.
4). Bank asing (Bank yang dimiliki oleh perusahaan asing) –
Bank Asing adalah suatu bank umum swasta yang mendirikan perwakilan (kantor cabang) dari bank induknya di negara asalnya.
Jenis-jenis bank berdasarkan sistem
1). Bank convensional –
bank konvensional adalah bank yang menjalankan seluruh kegiatan usahanya secara konvensional. seperti bank umum lain nya.
2). Bank syari’ah –
Bank syariah adalah bank yang menjalankan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip – prinsip syariah Islam.