Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah istilah yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Penentuan ukuran sebuah usaha menggunakan jumlah omzet yang didapat dari bisnis tersebut, jumlah aset yang dimiliki dan jumlah karyawan yang dipekerjakan. Usaha yang memiliki kekayaan yang besar tidak bisa dikategorikan sebagai UMKM, seperti usaha milik negara, usaha milik swasta dengan omzet tinggi, usaha patungan dan usaha milik asing yang beroperasi di Indonesia.
Dalam perekonomian Indonesia, UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi, yang membuat UMKM memiliki peran penting. Oleh karena itu, penguatan kelompok UMKM melalui berbagai kelompok menjadi keharusan.
Pengertian UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha dengan kekayaan dan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun. UMKM merupakan usaha yang pendapatannya masih tergolong kecil, sehingga banyak dari pelaku UMKM yang menjalankan bisnis dari rumah sendiri.
Jenis usaha UMKM pun sangat beragam, mulai dari kuliner gerobakan, warung kelontong, hingga jasa. Beberapa industri kecil dan minimarket juga masih dapat dikategorikan sebagai bisnis kecil dan menengah. UMKM juga memainkan peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional di Indonesia, dengan perputaran uang yang cepat dan juga membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan.
Teknologi saat ini juga membuat UMKM semakin berkembang, banyak UMKM yang sudah memiliki website dan media sosial bisnis untuk memudahkan pelanggan dari segala penjuru melihat produk-produk mereka.
UMKM Menurut Bank Dunia
Menurut Bank Dunia, UMKM memiliki tiga klasifikasi yaitu Micro Enterprise, Small Enterprise, dan Medium Enterprise.
Micro Enterprise diidentifikasi dengan jumlah karyawan kurang dari 30 orang dan pendapatan setahun tidak melebihi USD3 juta. Sedangkan Small Enterprise diidentifikasi dengan jumlah karyawan kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tidak melebihi USD100 ribu, dan jumlah aset tidak melebihi USD100 ribu. Terakhir, Medium Enterprise diidentifikasi dengan jumlah karyawan maksimal 300 orang, pendapatan setahun hingga USD15 juta, dan jumlah aset mencapai USD15 juta.
Bank Dunia menganggap UMKM sebagai salah satu sektor yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian. Oleh karena itu, UMKM harus mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat agar dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UMKM Menurut UU
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet. Dalam klasifikasi ini, usaha dikelompokkan menjadi 3 yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang tidak merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah kekayaan bersih berkisar dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan memiliki hasil penjualan tahunan dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Jenis Jenis UMKM
Secara umum, UMKM terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. berikut jenis, perbedaan dan contoh usaha di bawah ini.
Usaha Mikro
usaha mikro merupakan kategori yang paling kecil. Usaha mikro dikenal juga dengan istilah usaha rumahan yang dijalankan oleh individu atau rumah tangga. Pada usaha mikro, modal dalam bentuk aset kekayaan tempat bangunan ini tidak termasuk ke dalam perhitungan bisnis. Dilihat dari pendapatannya, usaha mikro hanya memiliki omzet paling banyak Rp 300 juta per tahunnya. Aset bisnisnya pun tidak lebih dari Rp 50 juta dan tidak termasuk aset tanah serta bangunan. Pelaku umkm usahanya pun belum menerapkan sistem administrasi keuangan komples serta rumit.
Kriteria usaha mikro adalah memiliki karyawan kurang dari empat orang, aset (kekayaan bersih) hingga Rp 50 juta, dan omset penjualan tahunan hingga Rp 300 juta. Biasanya, salah satu kriteria usaha mikro ini, kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi. Selain itu, kriteria usaha mikro juga memiliki ciri-ciri tertentu, seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.
Contoh-contoh usaha mikro yang mudah ditemukan di sekitar kita adalah warung kelontong, usaha pangkas rambut, serta pedagang kuliner. Pelaku usaha mikro ini pekerja atau yang membantu bisnis nya adalah keluarga atau orang terdekat. Jumlah karyawan nya tentu masih sedilit, jumlahnya biasanya tidak lebih dari lima orang. Contohnya, usaha jualan kue tradisional yang dijual di pinggir jalan pada pagi hari, usaha jualan bakso atau sate di pasar, atau usaha jualan kosmetik secara online.
Secara keseluruhan, usaha mikro merupakan pilihan mayoritas masyarakat sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan. Namun, meskipun jenis usaha ini memiliki ukuran yang kecil, usaha mikro tetap memerlukan perhatian dan dukungan dari
Usaha Kecil
Usaha Kecil merupakan jenis UMKM yang memiliki omzet di antara Rp300-Rp500 juta. Secara total transaksi yang terjadi bisa mencapai Rp2 miliar per tahunnya. Jenis bisnis yang tergolong sebagai usaha kecil antara lain bengkel motor, usaha fotokopi, minimarket, dan bisnis katering. Bisnis ini dilakukan oleh perorangan yang memiliki modal cukup besar, namun juga ada yang dioperasikan oleh badan usaha yang berisi sejumlah orang.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari suatu usaha menengah, atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah memiliki karyawan kurang lebih 5-19 orang, aset (kekayaan bersih) dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, dan omset penjualan tahunan dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri tertentu, seperti tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha, usaha non ekspor impor, serta masih memiliki modal yang terbatas. Namun, dibandingkan dengan usaha mikro, usaha kecil memiliki progres bisnis yang lebih tinggi. Contohnya seperti industri kecil, koperasi, minimarket, atau toserba.
Usaha kecil memiliki potensi yang besar untuk berkembang dan meningkatkan pendapatan, namun perlu dukungan dari pemerintah dan perbankan untuk memperoleh akses dana dan pelatihan yang dibutuhkan. Dengan perkembangan teknologi, usaha kecil juga dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan pangsa pasar dan pemasaran produk atau jasa mereka.
Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan jenis usaha terbesar dalam UMKM. Bisnis yang termasuk ke dalam usaha menengah pasti sudah memiliki omzet yang tinggi, namun belum dapat dikatakan sebagai perusahaan besar. Mereka mampu mendapatkan omzet tahunan sekitar Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Contohnya seperti industri makanan kemasan, pabrik pembuat roti, dan toko bangunan. Usaha-usaha tersebut pasti sudah mempekerjakan karyawan yang lebih banyak.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar. Kriteria usaha menengah adalah memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang, aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dan omset penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha yang lebih modern dan melakukan sistem administrasi keuangan yang lebih baik, meskipun dengan menggunakan model yang terbatas. Tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja. Sementara itu, pelaku umkm harus memiliki legalitas yang dibutuhkan seperti NPWP, izin tetangga dan lainnya.
Contoh dari usaha menengah adalah bisnis perkebunan, Peternakan,perikanan perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut, dan sejenisnya. Usaha menengah memiliki potensi yang besar untuk berkembang dan meningkatkan pendapatan, namun perlu dukungan dari pemerintah dan perbankan untuk memperoleh akses dana dan pelatihan yang dibutuhkan. Dengan berkembangnya teknologi, usaha menengah juga dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan pangsa pasar dan pemasaran produk atau jasa mereka.
Karakteristik UMKM
Pada dasarnya, UMKM memiliki berbagai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, UMKM diklasifikasikan menjadi 4 kriteria berdasarkan perkembangannya.
Pertama adalah Livelihood Activities. UMKM yang termasuk dalam kriteria ini digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
Kedua adalah Micro Enterprise. UMKM yang termasuk dalam kriteria ini memiliki sifat pengrajin, tetapi tidak bersifat kewirausahaan.
Ketiga adalah Small Dynamic Enterprise. UMKM yang termasuk dalam kriteria ini telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
Terakhir adalah Fast Moving Enterprise. UMKM yang termasuk dalam kriteria ini telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi yang berbeda, di antaranya adalah pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, perdagangan, hotel dan restoran, pertambangan dan penggalian, listrik, gas, dan air bersih, angkutan dan komunikasi, industri pengolahan, bangunan, dan jasa.
Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan merupakan sektor yang mengutamakan produksi barang-barang primer seperti hasil pertanian, perikanan, hingga barang-barang dari hutan. UMKM yang bergerak di sektor ini dapat berupa petani, nelayan, hingga perusahaan kehutanan.
Sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan mencakup UMKM yang bergerak dalam bidang jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga perusahaan jasa persewaan seperti rental mobil atau alat-alat berat.
Sektor perdagangan, hotel dan restoran mencakup pelaku UMKM yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa, seperti toko retail, minimarket, hingga hotel dan restoran.
Sektor pertambangan dan penggalian meliputi pelaku UMKM yang bergerak di bidang ekstraksi sumber daya alam seperti tambang batu bara, emas, hingga perusahaan pengeboran minyak dan gas.
Sektor listrik, gas, dan air bersih mencakup UMKM yang bergerak di bidang produksi, distribusi, hingga jasa penyediaan listrik, gas, dan air bersih.
Sektor angkutan dan komunikasi meliputi pelaku UMKM yang bergerak di bidang transportasi, seperti jasa transportasi darat, laut, dan udara, hingga perusahaan telekomunikasi.
Sektor industri pengolahan mencakup pelaku UMKM yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi, seperti pabrik pengolahan makanan, tekstil, hingga elektronik.
Sektor bangunan mencakup pelaku UMKM yang bergerak dalam bidang konstruksi, seperti kontraktor, arsitek, hingga perusahaan interior design.
Sektor jasa mencakup pelaku UMKM yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa keuangan, konsultasi,
Tantangan yang Dihadapi UMKM
Meskipun memiliki peran penting, UMKM juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang umum dihadapi oleh UMKM antara lain:
Keterbatasan Modal
Banyak UMKM mengalami keterbatasan modal yang menjadi hambatan dalam mengembangkan usaha. Terbatasnya akses ke sumber pembiayaan membuat UMKM sulit untuk melakukan ekspansi atau memperluas produksi.
Kendala Akses Keuangan
UMKM sering menghadapi kendala dalam mengakses pinjaman atau fasilitas keuangan. Kriteria yang ketat, persyaratan yang rumit, serta suku bunga yang tinggi menjadi kendala bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan keuangan yang mereka butuhkan.
Tantangan Pemasaran
Pemasaran menjadi hal yang krusial bagi UMKM. Tantangan pemasaran meliputi promosi produk atau jasa dengan anggaran terbatas, mencapai target pasar yang tepat, serta berkompetisi dengan brand besar yang memiliki keunggulan dalam hal pemasaran.
Persaingan dengan Industri Besar
UMKM juga harus menghadapi persaingan yang ketat dengan industri besar atau perusahaan multinasional. Mereka harus dapat menciptakan nilai tambah, menawarkan kualitas yang baik, dan mengembangkan keunggulan kompetitif agar dapat bersaing secara efektif di pasar yang kompetitif.
Bagaimana Cara Mendirikan UMKM?
Mendirikan sebuah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan cara yang baik untuk mencapai kesuksesan dalam bisnis dan menjadi mandiri. Namun, untuk mencapai kesuksesan ini, persiapan yang matang dan tepat diperlukan. Berikut ini beberapa saran yang dapat membantu Anda dalam mendirikan UMKM:
- Buat rencana bisnis yang jelas. Langkah pertama yang harus diperhatikan adalah manajemen bisnis, terlepas dari seberapa sederhana atau besar usaha yang akan Anda jalankan. Rencana ini harus mencakup aspek-aspek seperti rekrutmen karyawan, pengelolaan keuangan, dan pembukuan yang teratur. Selain itu, manfaatkan aplikasi manajemen stok yang tersedia untuk memudahkan manajemen usaha Anda.
- Jangan lewatkan peluang. Kejelian dalam melihat peluang usaha dapat menjadi kunci kesuksesan bisnis Anda. Oleh karena itu, perhatikan lingkungan sekitar Anda dan pilih jenis usaha yang paling sesuai untuk dikembangkan di sana. Misalnya, jika lokasi Anda dekat dengan kampus, maka usaha kuliner, fotokopi, atau toko buku mungkin cocok dikembangkan. Inovasi dalam usaha juga sangat penting untuk meningkatkan kinerja usaha Anda.
- Tampilkan keunikan produk Anda. Keunikan produk dapat menjadi kekuatan untuk bersaing dengan produk lain di pasar. Oleh karena itu, pastikan untuk menonjolkan keunikan produk Anda kepada konsumen. Produk yang unik tidak harus sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi dapat juga diciptakan melalui kemasan yang khas, strategi promosi yang berbeda, dan lain-lain.
- Perhitungkan modal. Modal juga merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam mengembangkan usaha. Modal yang dimiliki dapat menentukan arah usaha yang akan dikembangkan.
- Urus administrasi dengan baik. Setelah manajemen dan produk sudah diatur dengan baik, langkah selanjutnya adalah mengurus administrasi perusahaan. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti izin usaha, NPWP, dll.
Peran UMKM bagi Perekonomian Negara Indonesia
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain sebagai sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, UMKM juga dapat menjadi sarana mengentaskan kemiskinan dan sumber pemasukan devisa bagi negara.
Perkembangan UMKM di Indonesia semakin meningkat setelah krisis ekonomi pada tahun 1997-1998. UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian saat perusahaan besar mengalami kemunduran. Keberadaan UMKM dianggap sebagai solusi untuk memperbaiki perekonomian nasional, karena mampu menyediakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.
Hingga saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 67 juta unit usaha UMKM di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar berada di sektor mikro. Namun, laporan dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa kucuran kredit untuk UMKM masih rendah. Banyak pemilik UMKM yang kesulitan memperoleh pendanaan dari lembaga perbankan atau non-bank karena kurangnya informasi terkait kondisi perkembangan usaha mereka, terutama dalam hal laporan keuangan dan arus kas perusahaan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari pemerintah dan lembaga keuangan untuk meningkatkan akses pendanaan bagi UMKM.
Baca Kisah Perjalanan Para pelaku UMKM dari berbagai daerah :
Potensi Biomaterial Serat Pelepah Pisang Menjadi Produk Ramah Lingkungan oleh Mustav & Co
Teratai Handcraft Kerajinan Aksesoris Menguntungkan Dengan Modal Minimalis
Kerajinan Karung Goni Tampil Unik & Eksklusif – Vie2011 By Sakinah
Wire Craft Jewelry Dari Estree Fashion Yang Gemerlap
John Anglo Leather Potensi Bisnis Produk Kulit custom & Reparasi
Masih banyak lagi kisah perjalanan para pelaku umkm di Indonesia, jika kamu punya cerita tentang profile pelaku umkm dan ingin dimuat di media kami, hubungi kami melalui :
Kalian juga bisa menjadi kontributor dan dapatkan uang tunai setiap mengirimkan karya mu ke media kami atau request konten lain hubungi kami.
Comments 2